PD.
Aneka Dharma sebagai lembaga bisnis milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul
yang bergerak dalam berbagai bidang usaha mempunyai peranan untuk ikut
menggerakkan sektor perekonomian di Kabupaten Bantul. Dibentuk dan disahkan
melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 05 Tahun 1978 jo Perda No. 1
Tahun 1991 dengan tujuan “ Turut serta
melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mengembangkan pertumbuhan ekonomi
Daerah serta meningkatkan penghasilan daerah untuk mempertinggi taraf hidup
rakyat.” Dalam mewujudkan tujuan tersebut PD. Aneka Dharma harus
menunjukkan kinerja korporasi yang professional dengan mengoptimalkan segala
peluang dan potensi yang ada di Kabupaten Bantul.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul No. 1 Tahun 1991, PD. Aneka Dharma bergerak
dalam aneka usaha kegiatan yang meliputi :
Ø Bidang
Perdagangan
Ø Bidang
Pelayanan Jasa
Ø Bidang
Pertanian
Ø Bidang
Perindustrian
Ø Bidang
Pertambangan
Ø Bidang
Peternakan
Ø Bidang
Pariwisata
0 Response to "Profile"
Posting Komentar